-->

Polisi Tahan Anak Mantan Kadisdukcapil Tulangbawang yang Jual Blangko E-KTP Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tahan Anak Mantan Kadisdukcapil Tulangbawang yang Jual Blangko E-KTP


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, NID (27) yang merupakan anak mantan Kadisdukcapil Kabupaten Tulangbawang resmi ditahan. "Sudah (ditahan). Hari ini," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018). Argo mengatakan, NID diamankan pada 10 Desember lalu. NID akan dikenai UU ITE dan administrasi kependudukan. Kasus ini kini ditangani jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya akun lain yang turut memasarkan blangko e-KTP.

Kepada polisi NID mengaku telah menjual 10 eksemplar blangko e-KTP dengan harga Rp 50.000 setiap lembar melalui tiga buah akun toko online miliknya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pelaku mengaku nekat menjual blangko hanya karena keisengan semata. Pencurian blangko e-KTP itu terjadi Maret 2018 ketika ayah pelaku masih menjabat kepala dinas dukcapil.

Melihat sejumlah blangko E-KTP berada di rumahnya, pelaku iseng mengambil beberapa blangko dan menjualnya melalui situs online. "Cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 (blangko) hanya dapat (uang) 500.000," kata Zudan saat ditemui di Kompleks Pralemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).